Rabu, 28 November 2012
Minta Perluasan Wilayah, Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Uji UU Nomor 3 Tahun 2003
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk sejak 56 tahun lalu melalui Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 dengan luas wilayah 5.955,59 km². Namun setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Induk berkurang menjadi 1.186,10 km². Sementara dua kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu selatan, yaitu Kabupaten Seluma mempunyai luas wilayah 2.400,44 km², dan Kabupaten Kaur mempunyai luas wilayah 2.369,05 km².
“Menurut kami, pembagian luas wilayah ini tidaklah profesional karena pembagian wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar 19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari kabupaten induk sebelumnya.”
Demikian disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa hukum Para Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11) siang. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini dilaksanakan oleh panel Hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.
Tujuan pemekaran daerah, lanjut Zainuddin, adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisienkan pelayanan pemerintahan dalam rangka mensejahterahkan, meningkatkan peran serta masyarakat, dan efisiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan. Akan tetapi, setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2003, justru menimbulkan banyak masalah pada warga setempat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, serta warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
“Pembagian luas wilayah yang tidak profesional di atas dilatarbelakangi oleh adanya prosedur atau legal formal yang tidak benar berakibat adanya cacat hukum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan pembagian wilayah yang tidak proporsianal di atas juga melewati proses yang tidak wajar, yaitu adanya kepentingan politik dari sekelompok orang,” lanjut Zainuddin.
Cacat Bawaan
Di samping adanya kepentingan politik sebagaimana dijelaskan di atas, sejak awal terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2003 melanggar prosedur dan mengandung cacat hukum atau cacat bawaan karena belum pernah dibahas dalam rapat-rapat paripurna. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2002.
“Maka adalah wajar apabila pada tataran implementasinya terkait dengan batas wilayah di lapangan, antar kabupaten yang dibentuknya hingga kini belum ada ketetapan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, meskipun telah diamanatkan sejak 9 tahun yang lalu di dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang a quo beserta penjelasannya,” jelas Zainuddin.
Tambah Wilayah
Upaya hukum yang ditempuh oleh Bupati Bengkulu Selatan ke MK adalah dengan maksud untuk mendapatkan penambahan luas wilayah. “Dengan harapan bahwa melalui proses persidangan di Mahkamah ini dapat pula mendapatkan hak sebagaimana yang diinginkan untuk memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi lebih baik,” pinta Zainuddin Paru.
Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 3 Tahun 2003 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin UUD 1945. Para Pemohon juga meminta Mahkamah mengubah bunyi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), serta paragraf 3 bagian penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003.
Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja, b. Kecamatan Seluma, c. Kecamatan Talo, d. Kecamatan Semidang Alas, dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.
Para pemohon meminta Pasal 4 diubah menjadi: ““Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja, b. Kecamatan Seluma, c. Kecamatan Talo.
Pasal 5 menyatakan: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara, b. Kecamatan Kinal, c. Kecamatan Kaur Tengah, d. Kecamatan Kaur Selatan, e. Kecamatan Maje, f. Kecamatan Nasal, dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”
Perubahan yang diinginkan para pemohon, Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara, b. Kecamatan Kinal, c. Kecamatan Kaur Tengah, d. Kecamatan Kaur Selatan, e. Kecamatan Maje, dan f. Kecamatan Nasal.”
Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara, b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara, b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Bengkulu Selatan, dan di sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, b. sebelah timur berbatasan dengan Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia-Belanda.(nur/mk/bhc/opn)
Jumat, 23 November 2012
Acer Hadirkan 3 Ponsel Android Baru di Indonesia
JAKARTA, Berita HUKUM - Acer, perusahaan yang terkenal dengan produk PC dan notebook, ingin membuktikan keseriusan mereka dalam dunia smartphone di Indonesia. Perusahaan asal Taiwan tersebut, Kamis (22/11), langsung meluncurkan tiga seri smartphone terbaru mereka di Indonesia.
Ketiga smartphone tersebut adalah Liquid Z110, Liquid Gallant E350, dan Cloud Mobile S500.
Menurut Jason Lim, President Director Acer Indonesia, ketiga smartphone ini ditujukan untuk segmen yang berbeda, mulai dari pelajar, dewasa muda, hingga profesional.
Jika dibandingkan dengan perusahaan lain, Acer memang masih terbilang baru di dunia smartphone. Namun, Acer mengaku memiliki kesiapan yang sama dengan para kompetitornya dalam melayani pelanggan.
Contohnya, Acer sudah memiliki service center di 33 kota yang ada di Indonesia sehingga memudahkan pengguna dalam memperbaiki perangkatnya apabila terjadi kerusakan. "Perbaikan produk dapat dilakukan langsung di service center Acer. Selain itu, kami juga memberikan garansi jasa servis selama tiga tahun," kata Jason Lim.
Ketiga smartphone tersebut dilengkapi dengan sistem operasi Android. Cloud Mobile S500 dan Liquid Gallant E350 sudah dipersenjatai Android Ice Cream Sandwich. Sedangkan Liquid Z110 dilengkapi dengan Android Gingerbread.
Acer Liquid Z110
Smartphone yang satu ini dibanderol dengan harga yang sangat terjangkau, yaitu di angka Rp 1,1 juta. Acer mengklaim kalau Liquid Z110 merupakan smartphone yang paling cocok untuk pasar Indonesia karena memiliki harga yang terjangkau, daya tahan baterai yang baik, dan layar yang tidak terlalu kecil.
Liquid Z110 memiliki layar berukuran 3,5 inci, prosesor 1GHz, RAM 512MB, kamera 3 megapiksel, WiFi, dan radio FM. Liquid Z110 juga dilengkapi dengan sistem kartu dual GSM.
Menurut Jason Lim, perangkat yang satu ini cocok untuk para pengguna pertama Android dan juga para remaja.
Acer Liquid Gallant E350
Smartphone yang satu ini memiliki spesifikasi lebih tinggi dari Liquid Z110. Gallant E350 hadir dengan layar berukuran 4,3 inci, prosesor 1GHz dual-core, dan RAM 1GB.
Perangkat yang satu ini sudah dilengkapi dengan kamera 5 MP. Kamera tersebut sudah dilengkapi kemampuan burst shot (4, 8, atau 16 kali).
Berbeda dari perangkat Android pada umumnya, tombol power (on/off) perangkat ini tidak terletak di bagian samping atau atas. Acer meletakkan tombol tersebut di bagian belakang, tepat di sebelah kamera. Menurut Acer, hal ini dapat memudahkan pengguna untuk mengoperasikan perangkat ini dengan satu tangan.
Smartphone Liquid Gallant E350 ini juga sudah hadir dengan kemampuan kartu dual GSM. Perangkat ini dibanderol dengan harga Rp 1,899 juta.
Acer Cloud Mobile S500
Seperti namanya, perangkat yang satu ini dilengkapi dengan fitur Komputasi Awan (Cloud Computing). Pengguna akan diberikan akun Acer Cloud yang memiliki kapasitas tanpa batas alias unlimited.
Akun Acer Cloud ini dapat terhubung ke beberapa perangkat lain sehingga pengguna bisa mengakses data yang ada dari berbagai perangkat sekaligus.
Cloud Mobile S500 sudah hadir dengan layar berukuran 4,3 inci HD IPS, prosesor 1.5GHz dual core, RAM 1GB, dan kamera 8 megapiksel.
Perangkat ini memiliki harga termahal dari antara ketiga smartphone Acer yang diluncurkan bersamaan, yaitu ada di kisaran harga Rp 4 juta, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (23/11).(bhc/opn)
Curah Hujan Tinggi, Pondok Pinang Terendam Banjir
JAKARTA, Berita HUKUM - Hujan terus mengguyur kota Jakarta dan sekitarnya, nampaknya menjadi bencana dibeberapa tempat, salah satunya adalah di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hujan yang terus turun dikhawatirkan akan semakin menambah tingginya air. Namun demikian sejauh ini kondisi keamanan di lokasi banjir itu tetap kondusif.
Adhi Susatyo, warga Pondok Pinang menjelaskan, banjir menggenangi 4 RT di kawasan ini, ketinggiannya mencapai 2 meter. Ada sekitar 200 rumah warga yang tergenang banjir. Kalau biasanya banjir cepat surut, tapi hari ini justru lebih lama.
"Selama sepekan tidak pernah tinggi. Tapi hari ini banjirnya lebih parah dan justru tambah naik airnya," ujarnya, Jum'at (23/11).
Sementara, sejak pukul 11:00 WIB tadi, upaya evakuasi sudah dilakukan bagi warga yang terjebak di rumah mereka. Kegiatan ini dilakukan petugas dari pemadam kebakaran dan Satpol PP Jakarta Selatan. Semula warga bertahan di atap rumah mereka dan menolak untuk dievakuasi. Tapi saat hujan turun, warga justru minta dievakuasi.
"Petugas evakuasi sudah ada, tapi dapur yang didirikan di majelis ta'lim terpaksa didirikan dengan swadaya masyarakat, dikarenakan belum adanya bantuan dari pemerintah," kata Adhi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hal ini kerap terjadi di musim hujan. Peristiwa ini sempat menimbulkan kemacetan total menuju jalan Veteran dan jalan Organon, Kawasan Bintaro.
"Kendaraan yang akan menuju jalan Veteran dan jalan Organon, Kawasan Bintaro sudah macet total, karena tingginya sudah sampai 2,5 meter soalnya," tambahnya.
Seperti diketahui, meluapnya banjir di sungai Pesanggrahan disebabkan besarnya luapan air yang masuk ke sungai Pesanggrahan. Kapasitas sungai tidak mampu mengalirkan debit sungai berjalan lancar karena adanya sedimentasi dan penyempitan. Penyebab lainnya, yaitu galian di sekitar jalan.(bhc/opn)
Rabu, 21 November 2012
Mengapa BlackBerry Tak Mau Pakai Android?
KANADA, Berita HUKUM - Saat mengambil alih jabatan Presiden dan CEO Research in Motion (RIM) di perusahaan pembuat BlackBerry itu Januari lalu, Thorsten Heins banyak menerima saran untuk mengadopsi sistem operasi Android.
"Banyak yang menyarankan saya untuk mengalihkan BlackBerry ke Android," ujar Heins dalam wawancara dengan All Things Digital, Mingu (18/11).
Akan tetapi, Heins melanjutkan, perusahaannya tak punya banyak peluang untuk tampil menonjol di tengah para produsen Android.
Samsung, yang juga memproduksi komponen-komponen untuk perangkatnya sendiri, berhasil menjadi pemain besar, tapi perusahaan-perusahaan lainnya mengalami kesulitan dalam bersaing.
Lagipula, tambahnya lagi, "Itu sama saja dengan meminggirkan para pengguna BlackBerry."
Meskipun berdasarkan data kuartal ketiga dari Gartner pangsa pasar global BlackBerry telah menciut menjadi 5,3 persen, menurut data lansiran RIM sendiri pada akhir September lalu, pelanggan BlackBerry terus tumbuh menjadi 80 juta pengguna.
Maka, Heins memutuskan untuk tetap ngotot dengan sistem operasi BlackBerry 10 buatan RIM sendiri. Menurut dia, BlackBerry 10 tidak hanya bertujuan untuk membalikkan peruntungan RIM dalam bisnis smartphone, namun juga menciptakan platform baru untuk "era selanjutnya dari komputasi mobile."
"Saya sangat puas telah mengambil keputusan tersebut," imbuhnya.
Meski begitu, Heins mengakui bahwa perusahaannya terlambat membuat perubahan. Salah satu sebabnya, ujar Heins, adalah karena RIM tidak menyadari bahwa pengguna lebih menyukai layar lebar dan banyaknya aplikasi ketimbang aspek e-mail, keamanan, kemudahan mengetik, dan daya tahan baterai yang menjadi andalan BlackBerry.
"Melihat ke belakang, saya pikir kami telat mengantisipasi perubahan itu. Tapi sekarang kami sudah sadar."
Perangkat BlackBerry 10 yang menjadi tumpuan harapan RIM dijadwalkan rilis tanggal 30 Januari tahun depan. Disamping itu, Heins mengatakan bahwa masih banyak yang masih dilakukan perusahaannya.
Selagi RIM menyelesaikan BlackBerry 10, Heins berusaha merombak perusahaan yang bermarkas di Waterloo, Ontario, Kanada itu. Dia mengatakan, RIM telah berhasil mengubah susunan tim eksekutifnya dan mengurangi tenaga kerja sebanyak 5.000 orang selagi menambah jumlah pelanggan dan membikin sistm operasi baru.
"Kami masih terus bekerja," ujar Heins. "Kami tak mau berpura-pura seolah sudah selesai," pungkasnya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (19/11).(kmp/bhc/opn)
Senin, 19 November 2012
Mengenang Kembali Sejarah Benteng Marlborough Bengkulu
Benteng Marlborough berdiri kokoh di tepi laut di atas sebuah dataran dengan ketinggian lebih kurang 8,5 meter di atas permukaan laut (dpl). Secara administratif benteng ini terletak di Desa Kebon Keling, Kelurahan Kampung Cina, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu.
Bagian luar benteng dikelilingi parit dan tanggul, namun pada bagian depan dan belakang sudah tidak tampak lagi hanya berupa tanah yang agak rendah dan bekas bangunan yang telah dibongkar. Sisi luar parit keliling yang merupakan tanggul kini dibuatkan jalan setapak selebar kurang lebih 1 meter. Dari jalan setapak ini masih terdapat halaman yang dibatasi oleh pagar besi yang mengelilingi benteng yang menjadi pembatas antara benteng dengan lingkungan luar.
Lingkungan di luar pagar benteng berbatasan dengan jalan raya, yaitu pada sebelah timur berbatasan dengan jalan Benteng, (dahulu Jalan Burniat), berlanjut dengan pertigaan yang merupakan ruas Jalan Khodijah dan Taman Tapak Paderi dengan latar pemukiman penduduk dan tepat pada sudut pertigaan jalan terdapat sekolah. Di sebelah barat berbatasan dengan Jalan Jenderal A. Yani dan pertokoan serta pecinan, termasuk bekas Gedung Pengadilan, sebelah utara Jalan Jenderal A. Yani dan Pelabuhan Lama (obyek wisata Pantai Bai), dan sebelah selatan Jalan Benteng dan perumahan masyarakat Kelurahan Kebun Keling
Latar Belakang Sejarah
Kedatangan Bangsa Eropa ke Bengkulu seperti juga ke daerah lain, pada mulanya untuk berhubungan dagang. VOC datang pada tahun 1604 dan mendirikan kantor pelelangan, kemudian pergi pada tahun 1670. Sedangkan Inggris melalui EIC (East India Company) datang pada tahun 1685 dan mengadakan perjanjian dengan Kerajaan Selebar. Kolonial Inggris berkuasa di Bengkulu selama 140 tahun terhitung mulai dari tahun 1685 dan berakhir pada tahun 1825 dengan adanya perjanjian London (Treaty of London) yang berisi penyerahan daerah kekuasaan Inggris kepada Belanda. Dalam rentang waktu tersebut, Inggris membangun sarana dan prasarana untuk menunjang imperialismenya di Bengkulu. Sarana dan prasarana yang dibangun antara lain garnizun, loji, gudang, jalan, pelabuhan, perkantoran dan benteng-benteng pertahanan. Salah satu benteng yang dibangun adalah benteng Marlborough. Pemberian nama Marlborough adalah sebagai penghormatan kepada John Churchil yang bergelar Duke of Marlborough I.
Pembangunan benteng Marlborough dimaksudkan sebagai benteng pertahanan untuk mempertahankan kekuasaan Inggris di kawasan pantai barat Sumatera dari ancaman Belanda. Selain itu juga dimaksudkan untuk mempertahankan daerah Bengkulu sebagai daerah monopoli lada dan pusat perdagangan.
Pembangunan benteng diprakarsai oleh Gubernur Yoseph Collet (1712-1716). Awal pembangunannya dimulai pada tahun 1713 dan selesai tahun 1719, dalam rentang waktu tersebut tercatat nama-nama penguasa Inggris yang mempunyai andil dalam pembangunan benteng tersebut, antara lain Yoseph Collet (1712-1716), Thiophillus Shyllings (1716-1717), Richard Former (1717-1718) dan Thomas Cooke (1718).
Fungsi Benteng Marlborough sebagai benteng pertahanan terus berlanjut pada periode berikutnya, yaitu oleh pihak Belanda (1825-1942), Jepang (1942-1945) dan oleh tentara Republik Indonesia pada masa perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Benteng yang masih berdiri kokoh sampai sekarang ini merupakan monumen perjuangan rakyat Bengkulu dalam menuntut keadilan dan kebebasan dari penjajah.
Arsitektur Bangunan
Benteng Marlborough berdiri di atas lahan seluas 44.100,5 meter2 dengan panjang 240,5 m dan lebar 170,5 m, dengan orientasi 215 derajat ke arah barat daya. Benteng Marlborough berbentuk kura-kura dengan arah hadap kepala ke barat daya, sedangkan pintu masuk benteng lebih mengarah ke barat, yaitu sisi mata kanan kura-kura dengan pintu masuk dan jembatan yang menghubungkan jalan masuk dengan bagian luar.
Pada bagian kepala dan badan dihubungkan dengan jembatan yang membentuk bagian leher. Pada bagian belakang benteng terdapat pintu masuk dari belakang dan sebuah jembatan di atas parit yang membentuk bagian ekor. Ketiga jembatan itu pada masa awalnya sewaktu-sewaktu dapat diangkat dan diturunkan. Disekeliling benteng dari batas terluar dinding masih terdapat batas-batas asli berupa parit-parit.
Pada bagian dalam benteng terdapat beberapa bangunan memanjang yang pada awalnya difungsikan sebagai gudang persenjataan, tempat tahanan dan perkantoran serta ruang terbuka yang merupakan halaman bagian dalam. Secara keseluruhan bentuk ba-ngunan yang berdenah kura-kura merupakan ciri khas benteng-benteng di Eropa. Bagian kepala kura-kura berfungsi sebagai pintu masuk benteng, sedangkan badan kura-kura berfungsi sebagai benteng dan keempat kakinya berfungsi sebagai bastion.
Benteng ini dibangun dengan menggunakan campuran kapur, pasir, dan semen merah. Tinggi dinding benteng bagian luar 8,65 m, tebal 3 m dan tinggi bagian dalam 8,50 m, tebal 1,85 m. Bangunan benteng terdiri atas delapan bangunan yaitu :
a. Bangunan kepala kura-kura
(panjang 60 m dan lebar 40,40 m)
b. Bangunan kaki kura-kura bagian selatan
(panjang 50,90 m dan lebar 50,60 m);
c. Bangunan kaki kura-kura bagian timur
(panjang 50,90 m dan lebar 50,10 m)
d. Bangunan kaki kura-kura bagian utara
(panjang 70,20 m dan lebar 40,60 m);
e. Bangunan kaki kura-kura bagian barat
(panjang 50,40 m dan lebar 50,10 m);
f. Bangunan timur laut
(panjang 50,20 m dan lebar 6,80 m);
g. Bangunan tenggara
(panjanng 60 m dan lebar 6,80 m);
h. Bangunan barat laut
(panjang 61 m dan lebar 6,80 M).
Tiap-tiap bangunan mempunyai ruangan-ruangan yang berfungsi sebagai tempat tahanan, gudang persenjataan, perlengkapan dan kantor. Pada tiap kaki kura-kura (bastion) terdapat beberapa pucuk meriam baik berukuran besar maupun berukuran kecil dan pada bagian bawah bangunan kaki kura-kura bagian utara terdapat terowongan yang berukuran panjang 6 m dan lebar 2 m. Dalam bangunan terdapat lubang perlindungan yang dipergunakan sebagai jalan keluar dari kepungan musuh. Bagian tengah benteng terbuka tanpa atap, sedang lantainya terbuat dari ubin, batu kali atau karang sedang atap terbuat dari genteng. Pintu gerbang dan pintu-pintu ruangan lainnya terbuat dari kayu yang diberi penguat berupa pasak-pasak besi. Sedang ruang tahanan menggunakan terali besi.
Pada bagian belakang pintu benteng terdapat tiga buah bangunan makam, yaitu makam Thomas Parr, Charles Muray dan satu makam tak dikenal. Selain ketiga makam tesebut terdapat pula empat buah prasasti nisan berbahasa Inggris yang ditempelkan pada dinding gerbang pintu masuk dari belakang yang bertuliskan : George Thomas Shaw yang meninggal tanggal 25 April 1704, Richard Watts yang meninggal 17 Desember 1705 dalam usia 44 tahun, Henry Stirling yang meninggal pada bulan April 1744 dalam usia 25 tahun dan Capt. James Coney yang meninggal Februari 1737 dalam usia 36 tahun.
Riwayat Pelestarian
Dalam upaya melestarikan dan melindungi bangunan benteng dari kemungkinan terjadinya kerusakan, pada tahun anggaran 1977/1978 sd. 1983/1984 dilakukan pemugaran oleh Proyek Pembinaan dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Bengkulu. Pemugaran meliputi bagian kepala kura-kura, kaki kura-kura barat dan utara, jembatan (tiang dinding pengaman), pembuatan pintu dan jendela serta pertamanan. Pada tahun 1984 dilakukan peresmian purnapugar Benteng Marlborough oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Prof. Dr. Haryati Soebadio.
Upaya pemeliharaan selanjutnya dilakukan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi Wilayah Kerja Propinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung bekerja sama dengan Proyek Pembinaan dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Bengkulu. Meliputi penunjukan juru pelihara pada tahun 1994, penataan kembali pertamanan benteng pada tahun 1992, konservasi meriam benteng pada tahun 1997 dan pengangkatan Satuan Pengamanan (SATPAM) tahun 1998.
Selain itu untuk menunjang terlaksananya pelestarian bangunan dan lingkungannya dengan lebih maksimal juga dilakukan pemintakatan situs dan evaluasi kondisi keterawatan pasca pemugaran oleh Bagian Proyek Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Bengkulu pada tahun 1997/1998. Pemugaran selanjutnya dilakukan oleh Proyek Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi dari tahun anggaran 2002 sd. 2004.
Penutup
Keberadaan Benteng Marlborough sebagai benda cagar budaa harus tetap dipertahankan karena mengingat peranannya di masa lalu. Pada masa lalu benteng ini merupakan salah satu bukti sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Selain itu benteng dan kawasan lingkungan pemukiman yang melingkupinya menunjukkan adanya ciri arsitektur yang khas. Kekhasan ini tampak dari gaya arsitektur bangunan yang memperlihatkan suatu ciri kawasan kota yang pernah mendapatkan pengaruh beragam, yaitu mulai dari pengaruh Inggris, Belanda, dan Jepang serta masa perjuangan kemerdekaan. Dengan adanya ciri khas ini, maka benteng Marlborough menjadi salah satu aset wisata budaya andalan bagi Propinsi Bengkulu.
Ikhsan Mudjo: Pemerintah Harus Bercermin Pada 2 Hal
JAKARTA, Berita HUKUM - “Pemerintah sekarang tidak bisa lagi berbuat apa-apa, Negara ini sudah dijajah oleh pihak asing yang telah mengambil kedaulatan energi dari pemiliknya sendiri, dan seharusnya rakyatlah pemiliknya”. Ini opini yang akhir-akhir ini sering kali muncul di media massa dan televisi yang diucapkan berbagai kalangan mulai dari pengamat politik, pengamat sumber energi, hingga elit partai politik. Mereka menganggap seharusnya Indonesia mampu mengelola seluruh kekayaan alam kita sendiri. Dengan pemerintah sebagai porosnya. Namun menurut mereka, justru pemerintahlah yang membelenggu harapan rakyat untuk menikmati kekayaan alamnya sendiri, dengan memberikan kekayaan alam Indonesia kepada pihak asing.
Dalam sebuat debat yang ditayangkan di TV one yang bertema "Mengapa Migas Dikuasai Investor Asing?", Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat Ikhsan Mudjo mengatakan, "sebenarnya Indonesia ini mempunyai sumber daya alam yang sangat banyak, hanya saja kita tidak dapat mengolah dan memanfaatkannya. Kalau ditinjau dari segi pengolahan dan pemanfaatannya, maka pemerintah harus bercermin pada 2 hal terlebih dahulu." Ujarnya, Senin (19/11).
2 hal itu yaitu, modal dan teknologi. Dari sisi modal kita belum mampu mengeksplorasi kekayaan alam kita sendiri karena alokasi dana APBN yang kecil dan belum diberinya masyarakat lokal (investor lokal) kesempatan untuk ikut mengeksplorasi, serta birokrasi yang rumit dan berbelit-belit dalam prosesnya. Hal ini juga dialami oleh Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang memiliki hak untuk mengeksplorasi alam, namun proses dalam pelaksanaannya lama di DPR dan BP MIGAS. Justru pihak asing yang prosesnya dimudahkan tidak perlu ke DPR, cukup ke BP Migas.
Yang terakhir teknologi kita kurang mumpuni. Menurut Prof. Lincolin Arsyad, teknologi adalah hal yang paling menentukan dalam pengoptimalan eksplorasi sumber energi. Karena manusia semakin lama semakin berkembang, dan terus berkembang untuk menemukan inovasi-inovasi baru yang membuat manusia bisa terus bertahan hidup. Contoh Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, namun tidak memiliki teknologi yang baik maka kekayaan alam kita akan dimanfaatkan pihak lain yang tidak memiliki kekayaan alam, namun memiliki modal yang kuat dan teknologi yang mumpuni.
"Nah, apalagi sudah ada intervensi dari negara lain, maka akan sulit untuk mengatasinya selama kita belum mempunyai modal dan teknologi yang kuat. Seharusnya pemerintah harus tanggap dalam menanggapi hal ini," tambahnya.
"Untuk itu, saya sangat setuju dengan adanya pembubaran BP Migas oleh MK. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat," katanya.
Dalam pasal 33 UUD 1945, ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. "Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China," tambahnya.
Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Alhasil, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.
Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(bhc/opn)
Minggu, 18 November 2012
Glenn: Konflik yang Terjadi di Sisi Kiri dan Kanan, Hanya Bermuara Ketidakadilan
JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana malam ini di lantai 3 Mall FXSudirman kembali meriah setelah ada konser damai dan amal bertajuk "Nyanyian Damai untuk Poso dan Lampung". Konser ini digelar oleh VOTE (Voice From The East) pada Minggu (18/11), sejak pukul 14:00-22:00 WIB tadi.
Para pengunjung yang datang langsung memadati tempat tersebut ketika konser sedang berlangsung. Dengan perasaan yang senang dan gembira, mereka langsung bernyanyi bersama saat salah satu penyanyi dari TheExtralarge menyanyikan lagunya.
Konser Nyanyian Damai untuk Poso dan Lampung tersebut juga melibatkan EFAproject yang menghadirkan berbagai penyanyi seperti: Tompi, TheExtralarge, Wizzow, EndahNRheza, TOR, Andre Harihandoyo and Sonic People (AHSP), Adrian Adioetomo, Blotymama, Kunokini, Superglad, Monkey2Millionaire, Flowland feat Ayu Ratio.
Selain melakukan konser, mereka juga melakukan pengumpulan uang untuk warga Poso dan Lampung dengan memasukkan uang sumbangan ke Kotak yang bertuliskan Donasi VOTE.
Menurut Glenn Fredly, salah satu penyanyi POP Indonesia saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com mengatakan, acara ini merupakan suatu hal yang sudah sejak lama direncanakn oleh VOTE. Karena, dimana-mana berita tentang Poso dan Lampung selalu menjadi perhatian banyak publik.
Dan kami dari kalangan artis juga merasa terpanggil untuk acara ini. Semuanya yang mau ikut dalam meramaikan dan terlibat dalam acara ini semuanya kita persilahkan, karena ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat Poso dan Lampung.
"Kami para musisi dan penyanyi sudah berkumpul disini, karena ini merupakan suatu wujud kepedulian kami terhadap masyarakat Poso dan Lampung," ujarnya.
Saat ditanya tentang konfik di Flores Timur, ia menyebutkan bahwa, konflik yang terjadi sekarang sudah banyak, bahkan sudah kompleks semuanya. Sebenarnya, konflik sosial ini hampir muncul sisi dikiri dan kanan, yang hanya bermuara pada 'ketidakadilan'.
"Konflik ini hampir terjadi di sisi kiri dan kanan, karena konflik tersebut hanya bermuara pada ketidakadilan semata," katanya.
"Dan melalui gerakan VOTE (Voice From The East) inilah, kita bisa menjadi pijakan, dan inspirasi bagi anak-anak muda. Supaya kita sama-sama peduli kepada masyarakat Poso dan Lampung," tambahnya.
"Tak hanya itu saja, setelah acara ini, kita juga akan mengunjunggi masyarakat Poso. Serta akan mengajaknya berdialog langsung," pungkasnya.
Salah satu pengunjung FX Mall Sudirman juga mengatakan bahwa, acara ini sangat bagus, karena ini merupakan suatu bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat Poso dan Lampung.
"Iya sih, acara ini sangat bagus menurut saya, karena kita sama-sama pedulilah terhadap mereka. Karena, hal ini juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap mereka. Apalagi, dengan menyumbang uang kepada mereka," ujarnya.
Sementara, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menjelaskan bahwa, acara dibuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya.
"Masyarakat silahkan hadir. Kalau sumbangan sudah terkumpul, maka akan kita berikan kepada masyarakat di Poso dan Lampung. Konser ini untuk mendorong perdamaian di Lampung dan Poso," kata Haris.
Sebelumnya, Kontras, Walhi dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat juga menggelar rangkaian kampanye damai bersama sejumlah musisi untuk Indonesia Timur yang diberi tajuk VOTE (Voice of The East).(bhc/opn)
Langganan:
Postingan (Atom)






