glitter-graphics.com klik siniklik sini
Indonesian Spanish Brazilian Portuguese English German Dutch Italian Russian Greek French Arabic Korean Chinese Japanese Arabic Brazilian English Indonesian

Senin, 19 November 2012

Ikhsan Mudjo: Pemerintah Harus Bercermin Pada 2 Hal


JAKARTA, Berita HUKUM - “Pemerintah sekarang tidak bisa lagi berbuat apa-apa, Negara ini sudah dijajah oleh pihak asing yang telah mengambil kedaulatan energi dari pemiliknya sendiri, dan seharusnya rakyatlah pemiliknya”. Ini opini yang akhir-akhir ini sering kali muncul di media massa dan televisi yang diucapkan berbagai kalangan mulai dari pengamat politik, pengamat sumber energi, hingga elit partai politik. Mereka menganggap seharusnya Indonesia mampu mengelola seluruh kekayaan alam kita sendiri. Dengan pemerintah sebagai porosnya. Namun menurut mereka, justru pemerintahlah yang membelenggu harapan rakyat untuk menikmati kekayaan alamnya sendiri, dengan memberikan kekayaan alam Indonesia kepada pihak asing.

Dalam sebuat debat yang ditayangkan di TV one yang bertema "Mengapa Migas Dikuasai Investor Asing?", Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat Ikhsan Mudjo mengatakan, "sebenarnya Indonesia ini mempunyai sumber daya alam yang sangat banyak, hanya saja kita tidak dapat mengolah dan memanfaatkannya. Kalau ditinjau dari segi pengolahan dan pemanfaatannya, maka pemerintah harus bercermin pada 2 hal terlebih dahulu." Ujarnya, Senin (19/11).

2 hal itu yaitu, modal dan teknologi. Dari sisi modal kita belum mampu mengeksplorasi kekayaan alam kita sendiri karena alokasi dana APBN yang kecil dan belum diberinya masyarakat lokal (investor lokal) kesempatan untuk ikut mengeksplorasi, serta birokrasi yang rumit dan berbelit-belit dalam prosesnya. Hal ini juga dialami oleh Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang memiliki hak untuk mengeksplorasi alam, namun proses dalam pelaksanaannya lama di DPR dan BP MIGAS. Justru pihak asing yang prosesnya dimudahkan tidak perlu ke DPR, cukup ke BP Migas.

Yang terakhir teknologi kita kurang mumpuni. Menurut Prof. Lincolin Arsyad, teknologi adalah hal yang paling menentukan dalam pengoptimalan eksplorasi sumber energi. Karena manusia semakin lama semakin berkembang, dan terus berkembang untuk menemukan inovasi-inovasi baru yang membuat manusia bisa terus bertahan hidup. Contoh Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, namun tidak memiliki teknologi yang baik maka kekayaan alam kita akan dimanfaatkan pihak lain yang tidak memiliki kekayaan alam, namun memiliki modal yang kuat dan teknologi yang mumpuni.

"Nah, apalagi sudah ada intervensi dari negara lain, maka akan sulit untuk mengatasinya selama kita belum mempunyai modal dan teknologi yang kuat. Seharusnya pemerintah harus tanggap dalam menanggapi hal ini," tambahnya.

"Untuk itu, saya sangat setuju dengan adanya pembubaran BP Migas oleh MK. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat," katanya.

Dalam pasal 33 UUD 1945, ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. "Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China," tambahnya.

Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Alhasil, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.

Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(bhc/opn)

1 komentar: